LEGAL OPINION (PENDAPAT HUKUM) Law Office ARMAN NASUTION



Salah satu bentuk layanan advokasi non litigasi adalah pemberian Legal Opinion (Pendapat Hukum) untuk kepentingan klien.Demikian halnya Law Office Arman Nasution senantiasa memberikan suatu pandangan hukum tertulis atas permasalahan hukum klien agar diketahui duduk persoalan, kronologis secara komprehensif, dilakukan analisa yuridis secara mendalam hingga penyajian rekomendasi berupa strategi maupun upaya hukum apa yang akan dilakukan oleh klien untuk memenangkan perkara atau menghadapi perkara yang rumit sekalipun.
Legal Opinion pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari perbincangan tentang Penulisan Hukum. Legal opinion merupakan salah satu bentuk Penulisan hukum yang utamanya disajikan dalam rangka kepentingan praktis.Sebagai bagian dari Penulisan Hukum, karakteristik penulisan hukum itupun berlaku untuk penyusunan pendapat hukum. Sebenarnya pengertian Legal Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon), sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal dengan istilah Legal Critics.
Dalam Black’s Law Dictionary, Edisi VII dikemukakan bahwa :
 “ A written document in which an attorney provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion, depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion was addressed and the law governing these opinion” (Sekumpulan dokumen tertulis yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian  pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Proteksi atas kepentingan hukum klien menjadi penting untuk dideskripsikan dalam suatu Pendapat Hukum ini. Sebagai pedoman bagi klien untuk menentukan arah ataupun proyeksi atas kasus hukum dapat menjadi starting point relasi profesional antara lawyer dengan kliennya, sebagaimana area layanan hukum oleh Law Office Arman Nasution, dibawah naungan Dr.Armansyah Nasution,SH.MH. didukung oleh Partners serta tenaga ahli yang bergabung dalam Arman Nasution Center.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar