Salah
satu bentuk layanan advokasi non litigasi adalah pemberian Legal Opinion
(Pendapat Hukum) untuk kepentingan klien.Demikian halnya Law Office Arman Nasution senantiasa memberikan suatu pandangan hukum
tertulis atas permasalahan hukum klien agar diketahui duduk persoalan,
kronologis secara komprehensif, dilakukan analisa yuridis secara mendalam
hingga penyajian rekomendasi berupa strategi maupun upaya hukum apa yang akan
dilakukan oleh klien untuk memenangkan perkara atau menghadapi perkara yang
rumit sekalipun.
Legal Opinion pada hakikatnya tidak dapat dilepaskan dari perbincangan
tentang Penulisan Hukum. Legal opinion merupakan salah satu
bentuk Penulisan hukum yang utamanya disajikan dalam rangka kepentingan
praktis.Sebagai bagian dari Penulisan Hukum, karakteristik penulisan hukum
itupun berlaku untuk penyusunan pendapat hukum. Sebenarnya pengertian Legal
Opinion dalam bahasa latin disebut dengan Ius Opinio, dimana
Ius artinya Hukum dan Opinio artinya pandangan atau pendapat. Legal opinion
adalah istilah yang dikenal dalam sistem hukum Common Law (Anglo Saxon),
sedangkan dalam sistem hukum Eropa Kontinental (Civil Law) dikenal
dengan istilah Legal Critics.
Dalam Black’s Law Dictionary, Edisi VII dikemukakan
bahwa :
“ A written document in which an attorney
provides his or her understanding of the law as applied to assumed facts. The
attorney may be a private attorney or attorney representing the state or other
governmental antity”. A party may entitled to rely on a legal opinion,
depending on factors such as the identity of the parties to whom the opinion
was addressed and the law governing these opinion” (Sekumpulan dokumen tertulis
yang dijadikan padanan aplikasi bagi para pengacara atau pengertian
pendapat hukum yang berkaitan dengan berbagai masalah hukum dari para pihak
terkait sesuai dengan fakta-faktanya. Seorang pengacara bisa saja secara
pribadi mewakili berbagai aspek peraturan entita hukum yang mengatur tentang
hal itu. Salah satu pihak berhak untuk meyakinkan pendapat hukum, tergantung
dari faktor-faktor identitas para pihak terkait yang dibuat oleh seorang pengacara
melalui pendapat hukum dan undang-undang yang mengaturnya).
Proteksi
atas kepentingan hukum klien menjadi penting untuk dideskripsikan dalam suatu
Pendapat Hukum ini. Sebagai pedoman bagi klien untuk menentukan arah ataupun
proyeksi atas kasus hukum dapat menjadi starting point relasi profesional
antara lawyer dengan kliennya, sebagaimana area layanan hukum oleh Law Office Arman Nasution, dibawah
naungan Dr.Armansyah Nasution,SH.MH. didukung oleh Partners serta tenaga ahli
yang bergabung dalam Arman Nasution
Center.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar