Etika Bersosial Media

Maraknya “media baru” (new media) seperti internet, media sosial dan teknologi multimedia yang kian canggih, membawa budaya baru dalam pemanfaatan waktu luang (leisure time). Dengan internet, batas ruang dan waktu telah hilang, namun memiliki efek yang dapat berdampak positif ataupun negatif dari penggunaannya.

Salah satu dampak dari penggunaan internet adalah apa yang dilakukan Florence Sihombing yang membuat jagad sosial media riuh karena statusnya di Path menghina Yogyakarta.

Florence menulis Yogyakarta sebagai kota miskin dan tidak berbudaya. Yogyakarta yang tadinya tenang, mendadak riuh dan sorotan pun terfokus kepada sosok Florence Sihombing, yang melalui sosial media Path memaki-maki kota Yogyakarta, hanya karena masalah sepele tidak mau antre di SPBU.

Kemudian berujung kemarahan dan mempostingnya sehingga tersebar di internet. Warga Yogyakarta pun meradang akibat ulah tersebut. Bahkan berlanjut di jejaring sosial, Florence pun mendapat kecaman dan kian menyebar menjadi konsumsi pemberitaan media.

Bila menilik pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai 'Penghinaan/Pencemaran nama baik, yang berbunyi “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.

Dengan demikian, kebebasan bersosial media tidak steril dari ekses maupun reaksi akibat penyalahgunaan semisal dalam persoalan penghinaan atau pencemaran nama baik secara tertulis (libel) di dunia mayantara.

Ejekan yang dilakukan seorang mahasiswa UGM terhadap wilayah Yogyakarta tersebut membuat salah satu dosen UGM mengingatkan melalui akun Facebook nya, bahwa para mahasiswa harus menjaga ucapannya dan tidak merendahkan harkat dan martabat orang lain.

Oleh karena itu perlu etika dan kearifan dalam menggunakan sosial media sebagai bentuk ekspresi agar tidak merugikan pihak lain. Hal ini diatur dan mendapat ancaman sanksi pidana melekat terhadap perbuatan penghinaan semacam ini. Sebagaimana bunyi Pasal 45, ayat (1) UU ITE bahwa setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Semoga menjadi pelajaran dan hikmah untuk kita semua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar