http://www.gresnews.com/berita/politik/183054-terobosan-untuk-membuat-saksi-lebih-berani-bicara/
GRESNEWS.COM - Maraknya
kasus-kasus sensitif setara penyerbuan Lapas Cebongan atau kerusuhan
Pasca-Pilkada Palopo membuat peran saksi demikian penting. Karena kasus-kasus
seperti itu bakal makin banyak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban harus
diperkuat.
Pada kasus LP Cebongan misalnya, seperti ditegaskan Pengamat
Hukum Armansyah Nasution, pascapengungkapan pelaku yang ternyata oknum
Kopassus, saat ini tantangan berat justru menanti Lembaga Perlindungan Saksi
dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi-saksi terkait penyerbuan Lapas
tersebut. "Keberanian para saksi untuk membantu membongkar aksi biadab ini
akan sangat menentukan. Karena itu mereka harus benar-benar dilindungi oleh
negara, termasuk jajaran keluarganya," ucap Armansyah.
Ketika hal itu ditanyakan ke LPSK, lembaga itu mengaku saat
ini sedang fokus untuk memperkuat peran LPSK di tataran undang-undang. Agar nantinya
secara teknis bisa bekerja lebih maksimal di lapangan. Salah satunya dengan
memasukkan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ke dalam
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang saat ini sedang
dibahas oleh Komisi III DPR RI.
Babak baru buat LPSK
Jika masuk KUHAP, boleh dibilang sebagai terobosan buat
LPSK. Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai sendiri bilang, lembaganya
mengapresiasi setinggi-tingginya respons dan dukungan Fraksi PDI-P terhadap ide
memasukkan LPSK ke dalam RKUHAP. "Fraksi PDIP mendukung adanya penguatan
kelembagaan LPSK agar LPSK dapat bekerja secara maksimal mulai dari struktur
organisasi, sumber daya manusia, dan anggaran," katanya pada (4/4).
Dalam pertemuan baru-baru ini, LPSK juga minta dukungan Fraksi
PDI-P untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan
Saksi dan Korban. "Kami mengusulkan perlu adanya sinergitas yang saling
menguatkan antara revisi KUHAP dan UU Nomor 13 tahun 2006, kejelasan peran dan
fungsi lembaga yang berwenang untuk pemenuhan hak-hak saksi dan korban, serta
pengakuan keberadaan LPSK yang selama ini berwenang dalam proses peradilan
pidana, diperjelas dalam RKUHAP."
Sementara Achmad Basarah dari Fraksi PDI-P menyatakan, LPSK
perlu terus berkoordinasi dengan fraksinya untuk memperlancar pelaksanaan tugas
dan fungsi LPSK di lapangan. "Koordinasi di lapangan sangat diperlukan,
yakni jika LPSK menemui hambatan bisa disampaikan kepada kami agar kami bisa
membantu memaksimalkan fungsi kerja LPSK," katanya.
Politisi PDI-P lain, Trimedya Panjaitan menyarankan agar
LPSK melakukan audiensi juga dengan Badan Legislasi untuk melakukan revisi
Undang-Undang No. 13 tahun 2006. "LPSK juga perlu melakukan koordinasi
dengan badan legislasi, agar revisi terhadap UU No. 13 tahun 2006 segera
dibahas dan fungsi LPSK menjadi lebih maksimal," ungkapnya.
LPSK berencana melakukan pendekatan terhadap 8 fraksi
lainnya di DPR, untuk memuluskan babak baru dalam sejarah kelembagaan mereka.
(LAN/GN-02)
Reporter
: Alan Jhon
Redaktur : Muhammad Sulhi Rawie
Redaktur : Muhammad Sulhi Rawie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar