GRESNEWS.COM - Santet - banyak
orang menyebutnya ilmu hitam - masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP). Ada yang setuju, banyak juga yang keras menentang.
Yup, jangan salah paham dulu. Bukannya tukang santet kini
banyak berkeliaran di Senayan. Tapi ada pasal tentang santet yang cukup
kontroversial dan memancing perdebatan, kini tengah dibahas di ruang sidang
Komisi III DPR, di Senayan.
Buktikan Dua Dunia
Berikut bunyi Pasal 293 Rancangan KUHP yang mengundang pro
dan kontra tersebut:
Ayat (1): Setiap orang yang menyatakan dirinya
mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan
bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan
penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak
kategori IV.
Ayat (2): Jika pembuat tindak pidana sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan
atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat
ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Pakar hukum Universitas Bhayangkara, Jakarta, Armansyah
Nasution menilai, pasal-pasal itu bisa menyulitkan. "Untuk pembuktian
secara materil penyidik dan atau pengadilan akan kesulitan, karena santet
berada di alam berbeda dengan dunia nyata," jelasnya.
"Jadi ada dua dunia yang secara konkrit pembuktiannya
sulit diwujudkan. Namun untuk mencari pembuktian secara formil dapat saja
diperoleh anasir, petunjuk, dan atau alibi apabila ada korban yang mengadukan
tindakan santet yang menimpa dirinya melalui perspektif delik pidana
formil," sambung Arman.
Pasal ini bisa menjerat orang yang mengaku-ngaku,
mempromosikan, mengiklankan dirinya, hingga "transaksi" antara dukun
santet dengan pengguna jasa.
"Bahwa pasal santet masuk dalam Revisi KUHP, ini patut
diapresiasi karena ditujukan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin
kepastian dan bentuk modifikasi pasal-pasal warisan kolonial. Apalagi santet
adalah tindakan konvensional yang sejak dahulu sudah ada," ujar Arman.
Hanya saja, Arman mengingatkan, dalam penerapan atau
penegakan hukumnya tidak boleh salah kaprah, yang bisa menjurus pada peradilan
sesat.
Segelintir Orang
Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR
dari Fraksi Partai Demokrat Suhartono Widjaya menegaskan, pasal santet
sesungguhnya kemauan orang tertentu saja. "Saya tidak setuju dengan pasal
293, karena dibuat untuk kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari
Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir. "Saya menolak keberadaan pasal
santet, karena ujung-unjungnya dapat menimbulkan fitnah, dan orang dapat
dikriminalisasi melalui pasal santet, karena susah dibuktikan," cetusnya.
Semoga pembahasan berjalan mulus, tanpa harus saling santet.
(DED/GN-02)
Redaktur : Muhammad Sulhi Rawie
Tidak ada komentar:
Posting Komentar