Wush, Ada Santet Di Senayan Selasa, 19 Maret 2013 , 19:41:28 WIB - Hukum

http://www.gresnews.com/berita/hukum/1941193-wush-ada-santet-di-senayan/


GRESNEWS.COM - Santet - banyak orang menyebutnya ilmu hitam - masuk dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ada yang setuju, banyak juga yang keras menentang.
Yup, jangan salah paham dulu. Bukannya tukang santet kini banyak berkeliaran di Senayan. Tapi ada pasal tentang santet yang cukup kontroversial dan memancing perdebatan, kini tengah dibahas di ruang sidang Komisi III DPR, di Senayan.
Buktikan Dua Dunia
Berikut bunyi Pasal 293 Rancangan KUHP yang mengundang pro dan kontra tersebut:
Ayat (1): Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Ayat (2): Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).
Pakar hukum Universitas Bhayangkara, Jakarta, Armansyah Nasution menilai, pasal-pasal itu bisa menyulitkan. "Untuk pembuktian secara materil penyidik dan atau pengadilan akan kesulitan, karena santet berada di alam berbeda dengan dunia nyata," jelasnya.
"Jadi ada dua dunia yang secara konkrit pembuktiannya sulit diwujudkan. Namun untuk mencari pembuktian secara formil dapat saja diperoleh anasir, petunjuk, dan atau alibi apabila ada korban yang mengadukan tindakan santet yang menimpa dirinya melalui perspektif delik pidana formil," sambung Arman.
Pasal ini bisa menjerat orang yang mengaku-ngaku, mempromosikan, mengiklankan dirinya, hingga "transaksi" antara dukun santet dengan pengguna jasa.
"Bahwa pasal santet masuk dalam Revisi KUHP, ini patut diapresiasi karena ditujukan untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kepastian dan bentuk modifikasi pasal-pasal warisan kolonial. Apalagi santet adalah tindakan konvensional yang sejak dahulu sudah ada," ujar Arman.
Hanya saja, Arman mengingatkan, dalam penerapan atau penegakan hukumnya tidak boleh salah kaprah, yang bisa menjurus pada peradilan sesat.
Segelintir Orang
Sementara itu di tempat terpisah, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Suhartono Widjaya menegaskan, pasal santet sesungguhnya kemauan orang tertentu saja. "Saya tidak setuju dengan pasal 293, karena dibuat untuk kepentingan segelintir orang," tegasnya.
Hal senada disampaikan oleh anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurdiman Munir. "Saya menolak keberadaan pasal santet, karena ujung-unjungnya dapat menimbulkan fitnah, dan orang dapat dikriminalisasi melalui pasal santet, karena susah dibuktikan," cetusnya.
Semoga pembahasan berjalan mulus, tanpa harus saling santet. (DED/GN-02)

Reporter : Dedy Kusnaedi
Redaktur : Muhammad Sulhi Rawie

Tidak ada komentar:

Posting Komentar